Transformasi Ekonomi Berbasis Digital:
Pengembangan Keterampilan dan Literasi Digital di Bidang Kesehatan
Masalah kesehatan global telah dilihat sebagai salah satu
masalah yang serius. Pada awalnya, kesehatan hanya dianggap sebagai domain
kebijakan nasional di mana negara memiliki tanggung jawab penuh untuk menjamin
kesehatan rakyatnya. Namun demikian, pada era terkini dunia yang ditandai
dengan semakin meningkatnya interkoneksi antarsektor dan antaraktor,
permasalahan kesehatan semakin menjadi fokus kerja sama internasional. Hal
tersebut ditambah dengan munculnya perubahan lingkungan global yang cepat dalam
berbagai bidang (misalnya lingkungan hidup, demografi, teknologi, ekonomi, dan
lain-lain) yang menjadikan isu ini semakin kompleks dan sulit dikelola. Perubahan
demografi dilihat dari bertambahnya jumlah penduduk dunia dan semakin intensnya
perpindahan manusia.
Isu-isu
strategis dalam setiap tahapan pembangunan daerah merupakan dinamika kehidupan
lingkungan yang strategis baik regional, nasional, maupun global. Isu-isu
strategis menjadi suatu pokok bahasan yang akan selalu diperhatikan dalam
menyusun setiap perencanaan pembangunan daerah karena dengan berpedoman pada
isu-isu strategis maka segala permasalahan yang mungkin akan terjadi dimasa
yang akan datang dapat diantisipasi sedini mungkin. Seperti halnya arus besar
globalisasi yang membawa keleluasaan informasi yang menyebabkan peningkatan
mutu pelayanan kesehatan berujung pada munculnya isu-isu yang berkembang
diberbagai bidang.
Dalam pelaksanaannya seorang terapis gigi dan mulut yang berperan sebagai pemberi pelayanan pada bidang kesehatan perlu ditingkatkan
secara solid dan terintegrasi agar dapat meningkatkan kualitas dalam melayani masyarakat untuk membantu mendukung kebijakan
pembangunan daerah di dalam bidang Kesehatan. Disamping itu
terus dilakukan upaya pengembangan teknologi untuk membantu memudahkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Literasi
digital adalah pengetahuan dan
kecakapan untuk menggunakan media digital, alat-alat komunikasi, atau jaringan
dalam menemukan, mengevaluasi, menggunakan, membuat informasi,
dan memanfaatkannya secara sehat, bijak, cerdas, cermat, tepat, dan patuh hukum sesuai
dengan kegunaannya dalam rangka membina komunikasi dan
interaksi dalam kehidupan sehari-hari. Literasi digital juga dapat
didefinisikan sebagai "kemampuan untuk menggunakan teknologi informasi dan
komunikasi untuk menemukan, mengevaluasi, membuat, dan mengkomunikasikan
informasi, yang membutuhkan keterampilan kognitif dan teknis". Literasi
digital juga merupakan kemampuan menggunakan teknologi
informasi dan komunikasi (TIK) untuk
mengkomunikasikan konten/informasi dengan kecakapan kognitif dan
teknikal. Literasi digital lebih cenderung pada hal hal yang terkait
dengan keterampilan teknis dan berfokus pada aspek kognitif dan sosial
emosional dalam dunia dan lingkungan digital. Literasi digital merupakan
respons terhadap perkembangan teknologi dalam menggunakan media untuk mendukung
masyarakat memiliki kemampuan membaca serta meningkatkan keinginan masyarakat
untuk membaca.
Pemahaman tentang literasi digital memang masih cukup rendah di kalangan pegawai pemerintahan daerah mapun masyarakat khususnya bagi mereka yang memang enggan berurusan dengan dunia digital. Karena itu perlunya sosialisasi kepada pegawai pemerintahan dan masyarakat tentang literasi digital.
Sangat tidak mungkin untuk menghindari agar tidak menggunakan teknologi digital dalam kehidupoan sehari-hari apalagi di lingkungan pekerjaan instansi pemerintah. Karena dari pekerjaan atau hal terkecil saat ini saja seperti berkomunikasi sangat dibutuhkan sekali adanya campur tangan alat tehnologi canggih dan sistematis.
Oleh karena itu, perlu sekali adanya bimbingan dan pelatihan yang benar, baik cara penggunaan maupun etika dalam bertehnologi. Literasi Digital sangat diperlukan sekali bagi masyarakat Indonesia dalam menyongsong transformasi digital dan industr 4.0 , yang mana akan diterapkan era tehnologi modern berbasis digital pada aktivitas ekonomi dan industry hingga konsumsi.
Transformasi digital telemedicine merupakan inovasi baru di
bidang pelayanan medik dengan karakteristik teknologi, proliferasi komputer dan
otomatisasi, keterlibatan masyarakat. Analisis interpretive dengan pendekatan
konseptual dan pendekatan perundang-undangan menemukan bahwa transformasi
digital telemedicine berpotensi pada meningkatnya mutu pelayanan medik tetapi
diametral berhadapan dengan kompleksitas tata nilai pelayanan medik yang
selanjutnya harus diantisipasi agar tidak terjadi degradasi nilai kemanusiaan
di bidang industri kesehatan. Searah dengan perkembangan industri kesehatan dan
untuk menjawab kebutuhan pelayanan medik di masyarakat, perlu Konstruksi hukum
yang berfungsi sebagai sarana perlindungan bagi penyedia layanan kesehatan dan
pasien sebagai penerima layanan kesehatan. Konstruksi hukum yang
direkomendasikan yaitu: merevisi perundang-undangan terkait praktik kedokteran
dengan memberi perlindungan hukum dokter – pasien secara proporsional pada
taraf anamnese dan diagnosa telemedicine, serta penggunaan perekaman sebagai
alat bukti pada penyelesaian sengketa transformasi digital telemedicine. Hal
ini dimaksudkan agar perkembangan teknologi praktik kedokteran berkesesuaian
dengan asas Pancasila yang didasarkan didasarkan pada nilai ilmiah, manfaat,
keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, serta perlindungan dan keselamatan pasien.
Revolusi Industri 4.0 dengan ciri khasnya yaitu penggunaan
basis teknologi internet dan digital database telah merambah bidang pelayanan
kesehatan. Terjadi suatu transformasi digital dalam bentuk telemedicine.
Telemedicine merupakan suatu sistem pengobatan jarak jauh. Pengobatan jarak
jauh ini dilakukan melaui sensorisasi data internet. Beberapa layanan seperti
eHealth, Talk to doctor, Buy medicines, Get a lab check up, pager doctor, Detik
Health, Solusi sehat, Megle, layanan konseling melalui YouTube dan sebagainya
sudah bukan hal yang asing. Transformasi digital telemedicinemerupakan inovasi
baru di bidang pelayanan medik dengan karakteristik teknologi, proliferasi
komputer dan otomatisasi, keterlibatan masyarakat. Bukan merupakan suatu hal
yang mustahil jika dimasa yang akan datang, para lansia tidak perlu lagi datang
ke rumah sakit untuk berobat, pelayanan kesehatan dapat menjangkau daerah
terpencil dan pulaupulau terluar, bahkan dimungkinkan penggunaan robot untuk
menanggapi keluhan dan perasaan pasien, psikoterapi secara virtual reality
Telemedicine merupakan alternatif pilihan atas pertimbangan
ekonomis dan praktis karena pasien tidak harus datang ke rumah sakit dan
bertemu secara fisik. Tetapi hal ini tidak menjawab kebutuhan pasien dalam
pelayanan medis yang sesungguhnya. Pelayanan kesehatan yang baik meliputi
holitic caredan komprehensif. yaitu: mencakup seluruh tubuh jasmani dan rohani
pasien (whole body system) termasuk nutrisi , tidak hanya berorientasi organ
tetapi berorientasi pasien dan keluarga serta memandang manusia sebagai makhluk
bio-psikososial dalam ekosistemnya. Komprehensif artinya tidak hanya kuratif
saja tetapi juga berorientasi pencegahan meliputi health promotion, spesific
protection (primer), early case detection, prompth treatmen (sekunder) dan
disability limitation/rehabilitation (tersier). Pelayanan medis konvensional
memang berada pada posisi yang diametral dengan telemedicine. Pada
telemedicine, pasien akan menganggap bahwa dokter orang yang hebat dan kompeten
karena dapat mengobati dari jauh tanpa perlu diagnose penunjang. Keberhasilan
ini berkorelasi erat dengan apakah pasien dapat menguraikan secara detail
gejala atau sakit yang ia derita, atau apakah dia dapat memfoto gejala fisik
yang sakit, yang tentunya inipun belum dapat dipastikan akurasinya. Hal ini
akan mengaburkan jati diri praktik kedokteran yang berdasar nilai kemanusiaan
dan keadilan.
Pada aras terminasi ini, di mana telemedicine menawarkan
bentuk yang efisiensi dan ekonomis, maka telemedicine menjadi pilihan yang
diminati. Telemedicine dilakukan oleh dokter (termasuk juga tenaga kesehatan
lainnya) baik secara pribadi, bersama komunitas dokter tertentu, maupun
intitusional rumah sakit atau unit layanan kesehatan lainnya sebagai salah satu
metode pelayanan medis yang marketable. Menyikapi efek positivitas dari
regulasi di atas, segala bentuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan hendaknya
mengutamakan kepentingan pasien. Kepentingan pasien yang dimaksud, sebenarnya
dengan jelas telah diatur dalam Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah
Sakit yaitu berupa hak dan kewajiban konstitusional pasien, yang
diimplementasikan oleh dokter (dan tenaga kesehatan). Hak Pasien (pasal 52 UU a
quo), adalah sebagai berikut: a. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang
tindakan medis; b. meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain; mendapatkan
pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis; menolak tindakan medis; c. dan
mendapatkan isi rekam medis. Seluruh pemenuhan hak pasein ini membutuhkan
adanya dokumen reportase tindakan medis Kondisi dimana dalam telemedicine,
pasien dipandu melalui smart phone, video call, skipe, teleconference, menulis
di medsos, atau hanya konsultasi biasa tanpa camera, jika tidak terdokumentasi
tentu tidak memenuhi hak pasien secara utuh. Belum ada Manual Prosedure atau
Standar Operating Procedure (SOP) dalam hal telemedicine.
Digitalisasi layanan klinis
dan non-klinis memungkinkan dokter gigi untuk memberikan dukungan manajemen,
konsultasi, pemeriksaan dan perawatan, serta saran kesehatan gigi dan mulut.
Bagi pasien, digitalisasi memudahkan kemudahan konsultasi, serta pendaftaran
data pasien, persetujuan tindakan medis, akses penerimaan resep. Selain itu,
pengelolaan pembayaran melalui sistem online, terutama di masa pandemi saat ini
menjadi mudah. Pasien dapat melanjutkan pemeriksaan tanpa keluar rumah. Pasien
dan keluarganya kini dapat dengan mudah mengakses informasi kesehatan gigi dan
mulut terbaru dengan membuka aplikasi di mesin pencari informasi seperti
YouTube, Instagram, Telegram, Whats Up, dan ponsel seperti Google.
Dalam perkembangan lebih
lanjut, penerapan teknologi dalam bidang kesehatan gigi bukan lagi untuk
melengkapi upaya pelayanan kesehatan. Saat ini sudah terjadi pengembangan yang
sangat signifikan. Transformasi ini tidak lagi sebagai penunjang melainkan
telah menjadi kebutuhan. Hal ini melihat bagaimana perannya dalam menunjang
praktik, administrasi, penelitian dan pendidikan di bidang kesehatan gigi yang
tidak hanya menguntungkan dokter giginya sendiri juga pasiennya. Pemanfaatan
teknologi kedokteran di masyarakat memberikan peluang bagi pasien
dan keluarganya, memudahkan informasi dan pemahaman tentang penyakit dan
pilihan pengobatan, serta memberikan kemudahan akses dan pemilihan rumah sakit
dan fasilitas gigi yang sesuai dengan kebutuhannya.
Untuk kegiatan promotif sendiri yaitu penyuluhan kesehatan gigi dan mulut bisa dilakukan melalui sosial media dimana masyarakat luas bisa mengaksesnya. Media Sosial yang banyak digunakan masyarakat yaitu tiktok, youtube, facebook, dan instagram. Kita sebagai terapis gigi dan mulut bisa ikut berperan serta di dalamnya dengan membagikan video-video penyuluhan yang bermanfaat tentang kesehatan gigi dan mulut.